Sabtu, 06 Juni 2009

Prita Mulyasari vs RS OMNI Internasional

Assmlkm.
Kita sebagai mahluk Allah seharusnya mengevaluasi diri, apa yang sudah kita lakukan apakah sudah benar? Tidak ada yang salah / kurang ? Seharusnya kita bermuhasabah. Apalagi sudah merugikan orang. Segeralah bertobat.
Di bumi kita ini justru sebaliknya, sebaiknya hati-hati kalau kita mengkritik terhadap diri orang lain / instansi, mungkin tidak diterima oleh yang bersangkutan bahkan kita bisa dituntut secara hukum karena pencemaran nama baik.
Kasus Prita Mulyasari dengan pihak RS OMNI Internasional muncul di media-media akhir-akhir ini. Sangat ironis sekali ibu Rita yang terpisah dengan anaknya karena hanya sebuah Email yang isinya keluh kesah terhadap temannya tentang pelayanan RS Omni internasional hingga berbuah ia masuk bui.
Kebebasan kita mengeluarkan pendapat ternyata di negeri ini sangat berlawanan dengan UUD 1945 (yang Katanya UUD 1945 hukum yang tertinggi dinegeri ini?) karena jika tidak hati-hati bisa dipenjara seperti kasus tersebut. Hukum di sini apa bisa diatur tinggal pintar-pintarnya kuasa hukum beragumen atau ada faktor lain?? Entahlah? Hukum memang sangat bisa diterapkan jika yang bersalah orang kecil tetapi sebaliknya apa bisa? Saya tidak dapat menjawab…
Semoga siapapun presidennya yang akan datang dapat merubah hukum di negeri ini menjadi lebih semakin dewasa dan bijaksana…
Apabila kita tidak dapat keadilan / hukum di dunia ini kelak kita akan dihadapkan keadilan / hukum yang kekal.
Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua dan membalas semua amal ibadah kita..amiin.
Tetap semangat
Wassmlkm. Wr.wb.

intip / Kunjungi di blog abi

Tidak ada komentar: